Berita  |  Diposting oleh: Admin | Selasa, 21 Desember 2021       |   4191

Sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2008 bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi yang produktif sesuai dengan kriteria yang ada didalamnya. Dan menurut data KEMENKOP UKM 2019, 99,99% pelaku Usaha di Indonesia adalah UMKM. Hal ini disampaikan oleh Yunipan Nur Yogananta, S.E., M.B.A. selaku Kepala Bidang P2 Humas DJP DIY dalam “Professional in Class Seri #2” Kuliah Dosen Tamu Perpajakan I dan II, pada Jumat 17 Desember 2021 di STIE YKPN secara daring.

UMKM memiliki peranan penting sebagaimana yang juga disebutkan oleh Yunipan Nur Yogananta, bahwa UMKM memiliki berbagai peran seperti meingkatkan devisa Negara, mendorong kondisi ekonomi yang lebih merata, membuka lapangan pekerjaan, memenuhi kebutuhan masyarakat secara akurat dan juga memacu ekonomi di situasi kritis. Sebagaimana yang tercantum dalam UU 20 Tahun 2008 pasal 3, usaha mikro kecil dan menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Maka diperlukan simplifikasi pengenaan pajak bagi UMKM. Pada 1 Juli 2018, tarif pajak untuk pajak UMKM turun dari 1% menjadi 0.5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam pokok perubahan Peraturan Pemerintah 46 ke Peraturan Pemerintah 23 batasan waktu pemanfaatan tarif bagi wajib pajak orang pribadi ialah 7 tahun sejak 2018, 4 tahun bagi CV/Firma/Koperasi dan 3 tahun bagi PT sejak tahun 2018. Mengenai tujuan dari pembatasan pemanfaatan tarif pajak UMKM ini adalah untuk mendorong UMKM berkembang pada masa awal melakukan usaha. Selain itu tujuannya untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak UMKM yang baru, sehingga memunculkan banyak usaha baru dan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha UMKM meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya agar NAIK KELAS.

Agar UMKM NAIK KELAS diperlukan persiapan – persiapan. Sebagaimana diungkapkan oleh Yunipan Nur Yogananta, “Bagaimana agar pelaku UMKM siap? UMKM tentunya perlu mempelajari sistem administrasi usaha yang baik, memperbanyak mengikuti berbagai pelatihan maupun seminar terkait perubahan dunia usaha dan juga mengikuti perkembangan ekonomi dengan berbagai platform digital. UMKM juga tidak kalah penting untuk melakukan sistem pembukuan atas seluruh transaksi keuangan terkait usaha dan UMKM perlu untuk berkonsultasi dengan Account Representative terkait perhitungan pajak”. DJP dalam perananya mengembangkan UMKM, memfasilitasi konsultasi panduan IVR (Interactive Voice Response) Kring Pajak 1500200.

Seluruh rangkaian perkuliahan perpajakan oleh Yunipan Nur Yogananta ini bisa disimak lebih lanjut pada akun Youtube STIE YKPN Yogyakarta Official.