Berita  |  Diposting oleh: Admin | Kamis, 15 April 2021       |   4119

Nomor : 0230/E.E2/BS.01.01/2021 31 Maret 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring) yang telah berjalan satu tahun di perguruan tinggi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tanggal 9 Maret tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.

Download Survey


Sumber : http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/survey-satu-tahun-pelaksanaan-pembelajaran-daring-2/