Nomor : 0230/E.E2/BS.01.01/2021 31 Maret 2021
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring) yang telah berjalan satu tahun di perguruan tinggi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tanggal 9 Maret tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.
Download Survey
Sumber : http://dikti.kemdikbud.go.id/pengumuman/survey-satu-tahun-pelaksanaan-pembelajaran-daring-2/