Info Akademik  |  Diposting oleh: Admin | Selasa, 06 April 2021       |   2152

PENGUMUMAN AKADEMIK

Surat Edaran Wakil Ketua I Bidang Akademik

Nomor: 90/SE/WKI/4/2021­­­

Tentang:

Penanganan khusus mahasiswa terdampak banjir pada

periode Ujian Tengah Semester II-TA-2020/2021

 

 

Bencana alam banjir telah melanda sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: Flores Timur dan Kupang (NTT), Bima (NTB), dan kota-kota lain di Indonesia. Peristiwa tersebut telah merusak infrastruktur penting di kota-kota tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa mahasiswa yang tidak bisa mengikuti proses evaluasi belajar Ujian Tengah Semester (UTS)-II-TA. 2020/2021. Untuk mahasiswa tersebut perlu dibuat ketentuan, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa terdampak banjir wajib memberi informasi kepada Prodi masing-masing dan dosen pengampu mata kuliah, yaitu: nama, nomhs, alamat, mata kuliah, dan nama dosen (melalui WA Grup mata kuliah, dan WA Prodi: Akuntansi-08122691523; Manajemen-08122691524).
  2. Ketentuan UTS-2-TA. 2020/2021 untuk mahasiswa terdampak banjir akan disampaikan oleh masing-masing dosen pengampu mata kuliah.

Terima Kasih.

 

Yogyakarta, 5 April 2021

Wakil Ketua I Bidang Akademik

 

Dr. Efraim Ferdinan Giri, M.Si., Ak., CA.