Berita | Diposting oleh: Admin | Selasa, 06 Oktober 2020 | 6181
Selamat atas kenaikan jabatan Akademik sebagai Profesor, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76860/MPK/KP/2020.
Selamat atas kenaikan jabatan Akademik sebagai Profesor, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76860/MPK/KP/2020.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i STIE YKPN BUSSINES SCHOOL, Kami mengingatkan bahwa batas...
SelengkapnyaBeasiswa STIEYKPN Sem II TA 2024/2025 PENDAFTARAN DI PERPANJANG SAMPAI 23 APRIL 2025 ....
SelengkapnyaDiberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i STIE YKPN BUSSINES SCHOOL, Kami mengingatkan bahwa batas...
SelengkapnyaSelengkapnya dapat di unduh di menu download area ....
SelengkapnyaMemasuki usia ke-45 tahun, STI...
Selengkapnya