Bagi mahasiswa yang menempuh skripsi pada semester I TA. 2019/2020 dan pada tanggal 24 Februari 2020 belum dapat menyelesaikan skripsi tersebut, di wajibkan:
1. Membayar SPP Variabel sejumlah SKS skripsi
2. Melakukan pendaftaran ulang matakuliah Skripsi di loket Prodi masing-masing dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP Variabel untuk skripsi
Demikian, terima kasih
6 Februari 2020
WK 2 STIE YKPN
Dr. Nurofik, M.Si., Ak., CA