Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) STIE YKPN merupakan bentuk komitmen pihak Sekolah Tinggi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021.

Video Lainnya

Tentang Satgas PPKS STIE YKPN Yogyakarta

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, STIE telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIE YKPN (Satgas PPKS). Satgas PPKS dibentuk berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPKS, yang meliputi atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan STIE YKPN.

Satgas PPKS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta dibentuk untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi seluruh anggota komunitas kampus. Satgas PPKS berkomitmen untuk mencegah kekerasan seksual melalui penyelenggaraan berbagai program pendidikan, pelatihan, dan kampanye kesadaran yang ditujukan kepada mahasiswa, dosen, dan staf.

Selain itu, Satgas PPKS ini juga bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan mengutamakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan korban. Mereka memberikan bantuan dan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban, serta memastikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan adil.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS STIE YKPN Yogyakarta akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga advokasi, dan organisasi kemanusiaan, untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS STIE YKPN Yogyakarta juga aktif dalam memonitor dan mengevaluasi kebijakan serta prosedur yang ada, serta melakukan penyuluhan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa seluruh anggota komunitas kampus memahami pentingnya menghormati dan melindungi satu sama lain dari segala bentuk kekerasan seksual.

Satgas PPKS STIE YKPN terdiri dari tiga divisi utama yakni:

  • Divisi Preventif yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus
  • Divisi Intervensi ang berfokus pada penanganan awal bagi korban kekerasan seksual
  • Divisi Advokasi dan Hukum yang berfokus pada pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

Unduhan


Kontak
Hubungi Kami Melalui Email : adminppks@stieykpn.ac.id